result google
Pengumuman
- Berdasarkan pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Organisasi selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika nomor : 491/SJ.2/KOMINFO/11/2008 tanggal 18 Nopember 2008 tentang pengumuman hasil seleksi administrasi dan nomor : 530/SJ.2/KOMINFO/12/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang pengumuman hasil tes tertulis serta hasil psikotes dan wawancara pada tanggal 4 dan 5 Desember 2008, dengan ini diumumkan bahwa peserta test yang dinyatakan lulus dan dapat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2008 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
- Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, diwajibkan untuk hadir melengkapi berkas lamaran dan pengisian daftar riwayat hidup pada hari dan tanggal yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 waktu setempat di wilayah test masing-masing :
- Bagi peserta yang tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas dianggap mengundurkan diri dan diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterei Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
- Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
NO. | WILAYAH TEST | TEMPAT | HARI/TANGGAL |
1 | Jakarta | Departemen Komunikasi dan Informatika | Senin, |
2 | Yogyakarta | Pusat Diklat Ahli Multi Media (MMTC) | Jumat, |
3 | Batam | Pusat Layanan Psikologi Pikori Batam, | Jumat, |
4 | Makassar | Kantor BPPI Wilayah VII Makassar. | Jumat, |
5 | Kupang | Kantor Balai Monitoring Kelas II Kupang, | Jumat, |
6 | Banjarmasin | Kantor BPPI Wilayah VI Banjarmasin, | Jumat, |
Jakarta, 12 Desember 2008
Ttd
Dra. SRI WURYATMI, MM |
Kelengkapan berkas lamaran :
- Surat Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dibubuhi materai Rp. 6.000.-, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika up. Ketua Tim Penriman Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika.
- Fotocopy dan transkip ijazah terakhir yang telah dilegasir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh POLRI.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital, tinta hitam dan ditandatangani serta duitempel pas poto ukuran 3x4 cm ( blanko akan disiapkan oleh panitia ).
- Surat pernyataan sesuai dengan keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 (blanko disiapkan oleh panitia);
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
- Masing-masing disampaikan rangkap tiga.
souce:cpns.depkominfo.go.id
Label: berita